Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia bernama Ruyati binti Satubi tewas setelah dihukum pancung oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Ruyati dihukum lantaran sebelumnya melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang juga warga negara Saudi Arabia.
Terkait hal tersebut, pemerintah Indonesia merasakan duka cita yang sangat mendalam, bersama dengan pihak keluarga dari Almarhumah Ruyati binti Satubi, atas pelaksanaan hukuman terhadap Almarhumah pada hari Sabtu 18 Juni 2011. Dalam pers rilisnya, pihak Kementerian Luar Negeri mengatakan sudah menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak keluarga untuk menjelaskan permasalahan hukum yang dihadapi almarhumah dan langkah-langkah yang telah dilakukan Perwakilan RI untuk membantu proses hukum, baik di pengadilan maupun untuk mengupayakan pengampunan dari ahli waris korban.
Keputusan pengadilan Arab Saudi terhadap Almarhumah menyangkut tindak pidana yang diancam hukuman mati. Dalam proses persidangan, Almarhumah mengakui tindakan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Tanpa mengabaikan sistim hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktek internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran.
Pemerintah RI menekankan pentingnya proses hukum yang berkeadilan. Dalam kaitan ini Pemerintah RI mencatat bahwa dalam kasus-kasus dimana WNI di Arab Saudi menjadi korban tindak pidana, proses hukumnya berlarut-larut.
Sedikitnya 27 orang telah dieksekusi di Arab Saudi pada 2011. “Sama dengan jumlah orang yang dieksekusi di seluruh tahun 2010. Lima belas orang sudah dieksekusi di bulan Mei saja,” katanya. Pada tahun 2009, jumlah eksekusi mencapai 67 orang, dibandingkan dengan 102 eksekusi pada tahun 2008. Pemerkosaan, pembunuhan, murtad, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba semua dikenakan hukuman mati berdasarkan interpretasi yang ketat Arab Saudi atas hukum syariah Islam
sumber: tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar