Karena ulah mereka menelantarkan jaringan internet DPR, anggota Komisi VIII DPR RI menanggung malu diolok-olok oleh Persatuan Pelajar Indonesia Australia (PPIA) karena tidak mempunyai alamat email resmi Komisi.
Padahal, jaringan internet DPR sudah terpasang sejak 10 Mei 2000 dengan domain email resmi tiap-tiap Komisi memakai domain dpr.go.id. Kesetjenan DPR baru kembali mengaktifkan jaringan tersebut menyusul adanya kritik dari PPIA tersebut.
Anggota DPR Komisi I dari Fraksi Demokrat, Roy Suryo mengatakan, setjen DPR menelantarkan jaringan internet komisi di DPR selama 11 tahun. Dengan demikian, wajar jika anggota komisi VIII tidak tahu email resmi yang mereka miliki.
“Yang sebenarnya terjadi, bukan kesalahan 100 persen anggota DPR tapi perlunya reformasi di kesekjenan. Domain situs resmi dpr.go.id sudah ada sejak 10 Mei 2000 atau 11 tahun, sementara untuk jaringan mobile muncul tahun 2009. Namun, seluruh jaringannya yang bernama intranet, baru diaktifkan kembali setelah ribut-ribut di Australia kemarin,” ujar Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/5).
Roy mengusulkan agar setjen DPR segera meregulasi seluruh layanan internet plus email resmi setiap komisi di DPR untuk kepentingan membangun komunikasi melalui dunia maya dan pintu aspirasi publik lewat dunia maya.
0 komentar:
Posting Komentar